PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 126
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:
- penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;
- pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;
- pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;
- memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;
- memastikan . . ,
SK No 177092A
BLIK I 5-IITrFftr -59
- memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga; pelaksanaan sistem f. audit internal dan eksternal terhadap manajemen;
- pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;
- manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;
- pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;
- pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan
- waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen.
