PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 125
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan.
(1) {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- sumber daya manusia;
- sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;
- informasi dan pengetahuan; dan
- pendanaan.
