PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 124
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur
sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi.
