PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 123
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.
(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen; prioritas b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai utama; dan c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, organisasi;
- perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan
- akuntabilitas keselamatan.
Pasal 124. . .
SK No 177091A
