PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 122
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan,
mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l mencakup:
- kebijakan dan perencanaan;
- manajemen sumber daya; jawab manajemen; c. tanggung
- pelaksanaan proses; peluang e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan perbaikan; pendekatan bertingkat persyaratan sistem f. penerapan manajemen;
- dokumentasi sistem manajemen; dan
- Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.
(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
