PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 121
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan.
Bagran
SK No 177090A
Bagian Ketiga Sistem Manqjemen
