PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 118
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan
Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi.
(1) 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan oleh:
- Pemegang lzin; dan/atart
- lembaga pelatihan.
(3) Pelatihan. . .
SK No 177089A
(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin
sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:
- pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan
- pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.
(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan
- pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran.
