PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 117
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki l2l kualifrkasi dan kompetensi di bidang:
- Proteksi Radiasi;
- medik;
- industri; dan/atau
- lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi
dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan,
