PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 116
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan.
