PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 115
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, sebagaimana dimaksud pada l2l Sumber daya manusia ayat (1) meliputi:
- petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;
- petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;
- petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;
- tenaga ahli; dan
- Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.
(3) Pemenuhan . . .
SK No 177088 A
E:{eF{fil5N
(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan.
