Pasal 114
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan
Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk:
- tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;
- menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;
- men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;
- membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;
- menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;
- mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap pelaksanaan kegagalan dan kekurangan dalam Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
- menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;
- menerapkan . . .
SK No 177087A
EEtrEI]IIIN
54-
- menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;
- menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;
- mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;
- melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia
