PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 113
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: jawab Pemeganglz'n; a. tanggung
- sumber daya manusia; dan
- sistem manajemen.
(2) Sistem. . .
SK No 177086A
PRESIDEN
Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) l2l huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:
- izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau pertambangan bahan galian nuklir. c. izin Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin
