Pasal 112
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga.
(7)Apabila...
SK No 177085A
il x
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.
(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya
terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.
(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.
(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
BAB tV
