PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 111
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada
Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
