PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 119
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang lzin wajib pela6han
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:
- Pekerja Radiasi baru; dan/atau
- peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
secara terintegrasi dengan pelatihan lain.
