PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 106
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan
Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:
- kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Intelijen Negara;
- Badan . . .
SK No 177082A
B
- Badan Keamanan Laut;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau
- kementerian atau lembaga lain yang terkait.
