Pasal 107
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana
dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:
- pencegahan;
- deteksi;
- penundaanl dan
- respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1.
Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan
Pasal 1O8
(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif
yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.
(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.
(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan.
(6) Badan. . ,
SK No 177083 A
K INDON 50-
(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang
berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui
pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan.
Pasal 1O9
(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada
di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.
(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara
yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud
pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.
(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif
dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.
(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya.
