PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 105
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
- pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;
- inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;
- hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;
- pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan
- insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan,
