PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 104
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program
Keamanan Zat Radioaktif. sebagaimana l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;
- mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan yang diperlukan. c. melakukan tindakan korektif
(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin,
laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.
(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
- inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;
- data petugas Keamanan Zat Radioaldit
- pelaksanaan . . .
SK No 177081A
- pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;
- hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;
- kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;
- hasil penilaian deteksi;
- hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;
- pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan
- insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.
