Pasal 102
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.
(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:
- Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;
- kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;
- sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;
- prosedur keamanan;
- aspek administrasi; dan
- tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.
(3) Program . . .
SK No 177080A
[Jal rF{f.Trill
(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif.
Pasal 1O3
(U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- analisis tingkat ancarnan keamanan; dan
- analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.
(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional.
