PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 101
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 huruf b meliputi:
- tingkat keamanan A;
- tingkat keamanan B; dan
- tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ).
