PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 100
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:
- kategori 1;
- kategori 2;
- kategori 3;
- kategori 4; dan
- kategori 5.
(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.
(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif.
