PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 8
BAB 3 — PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan: j angka a. rancangan awal rencana pembangunan panjang daerah; panj ang b. rancangan rencana pembangunan jangka daerah;
rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
rancangan rencana strategis perangkat daerah;
rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
rancangan
{D
- rancangan rencana kerja perangkat daerah; dan
- rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah. (21 Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Bagian Kedua Penganggaran Pembangunan Daerah
