PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 9
BAB 3 — PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Dalam penganggaran pembangunan daerah,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan pen5rusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara. (21 Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam pen5rusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
