Pasal 7
BAB 3 — PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Dalam men5rusun perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
- penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
- musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang. (2t Dalam men5rusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi
Masyarakat dalam kegiatan:
- penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- penyusunan rencana strategis perangkat daerah; dan
- musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah.
(3) Dalam menJrusun perencanaan pembangunan
tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi
Masyarakat dalam kegiatan:
- penyusunan rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
- penyusunan
{i} PRESIDEN
- pen1rusunan rencana kerja perangkat daerah;
- musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan
- musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/ kota.
(4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam penJrusunan rencana pembangunan daerah.
