PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 6
BAB 3 — PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria:
- penguasaan permasalahan yang akan dibahas;
- latar belakang keilmuan/keahlian;
- mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas; dan/atau
- terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas.
(2) Kelompok
(21 Kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menunjuk perwakilannya.
