PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 18
BAB 7 — PENGUATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan penguatan
kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2t Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
