PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 17
BAB 6 — AKSES MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI PENYELENGGARAAN
(1) Akses Masyarakat terhad.ap informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui:
- sistem
_ 11_
- sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
- permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat. (21 Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
