PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
-L2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam tonomi Daerah, Deputi Bidang Perundang-undangan,
astuti Sukardi
I',IlLSIDI N
