PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 13
BAB 3 — PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Dalam melaksanakan pembangunan daerah,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam bentuk kemitraan. {21 Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian.
PRESIDEN
Bagian Keempat Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah
