PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 11
BAB 3 — PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam pen3rusunan dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah.
Pasai 12 Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah melakukan penyebariuasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Daerah
