Pasal 14
BAB 3 — PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Dalam melaksanakan pemonitoran dan
pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/ atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan. (21 Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal i5 (i) Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya. {2t Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan aset dan/atau sumber daya alam daerah s6|ragaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Partisipasi .
10
(3) Partisipasi Masyarakat dalam pemanfaatan aset
dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan aset
dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
