PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 35
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua.
BAB VI . . .
PENGAWASAN
