PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 34
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat (2),
Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (5) dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
