PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.