PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 30
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 yang menjadi beban Peserta dan
menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 secara bersama-sama dengan Iuran
Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
