Pasal 29
(1) Upah setiap bulan yang dijadikan dasar
perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan.
(2) Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai
dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan.
(3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan
besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.
(4) BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan
mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.
Bagian . . .
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran
