PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 28
(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap
bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
3% (tiga persen) dari Upah per bulan.
(3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Peserta dengan ketentuan:
- 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
- 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.
(4) Besaran . . .
(4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun
dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
