PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 27
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
IURAN
Bagian Kesatu Besaran Iuran
