PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 26
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Penerima Manfaat Pensiun wajib melakukan
konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum
melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan sementara pembayaran Manfaat Pensiun.
(3) BPJS . . .
(3) BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan
kembali Manfaat Pensiun setelah Penerima Manfaat Pensiun memberikan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun tidak
melakukan konfirmasi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, BPJS Ketenagakerjaan menghentikan pembayaran Manfaat Pensiun.
