PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 25
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan ketentuan:
- paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan
- paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya
paling lambat tanggal 1 bulan berjalan.
(3) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dihentikan pembayarannya setelah hak
atas Manfaat Pensiun berakhir.
