PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 24
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum
memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil
pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
Bagian Kelima Pembayaran Manfaat Pensiun
