PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 31
(1) Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan penyetoran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang dibayarkan bersamaan dengan total Iuran yang tertunggak.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial program Jaminan Pensiun.
