PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 3
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai
berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti
pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(3) Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun.
(4) Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
meninggal dunia; atau
mencapai . . .
- mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Bagian Kedua Pendaftaran
