PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 4
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.
