PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 2
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Peserta terdiri atas:
- Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
- Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang
bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
