PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 19
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang
telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua dihitung dengan
formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan
mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua berakhir pada
saat Peserta meninggal dunia.
Paragraf 3 Manfaat Pensiun Cacat
