Pasal 20
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Manfaat Pensiun cacat diterima oleh Peserta yang
mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun.
(2) Besar Manfaat Pensiun cacat dihitung dengan
formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap
dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
- Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan
- kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
(5) Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter pemeriksa.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil
penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Hak atas Manfaat Pensiun cacat berakhir pada saat
Peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi Cacat Total Tetap.
Paragraf 4 Manfaat Pensiun Janda atau Duda
