PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 18
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit
ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak
ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.
(3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling
banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Paragraf 2 Manfaat Pensiun Hari Tua
