Pasal 17
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:
- untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
- untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata- rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tahunan tertimbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan Upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
(4) Faktor indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar 1 (satu) ditambah
tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
(5) Tingkat inflasi umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
